Tentang IKON

Ingatan Kolektif Nasional (IKON) merupakan program peregistrasian naskah kuno secara nasional yang memiliki nilai penting bagi peradaban bangsa Indonesia. Naskah kuno yang telah ditetapkan sebagai IKON akan diberi perhatian khusus untuk pengarus-utamaan naskah yang bersangkutan, pengembangan penelitian, dan akan diproyeksikan untuk diusulkan menjadi Memory of the World (MoW), UNESCO. Modal kultural yang beragam ini telah tercermin dalam naskah-naskah Nusantara dengan tradisinya yang kaya. Naskah Nusantara ditulis dalam berbagai media tulis seperti lontar, daluwang, bambu, kertas dan media lainnya; ditulis dalam berbagai aksara, seperti aksara Arab, Jawa, Sunda Kuno, Jawi, Pegon, Batak, Bali, Bugis dan aksara lainnya; diekspresikan dalam dua puluhan bahasa yang terdapat di Indonesia, seperti bahasa Melayu, Jawa, Sunda, Batak, Bugis, Bali, dan lainnya.

Indonesia merupakan salah satu bangsa di dunia yang memiliki peninggalan tertulis dari masa lalu. Peninggalan-peninggalan tertulis, baik dalam bentuk prasasti, naskah, arsip, maupun warisan dokumenter lainnya telah turut membentuk identitas keIndonesiaan, menjadikan masyarakat Indonesia memiliki modal sejarah, sosial, dan kultural yang sangat berharga. Salah satu warisan dokumenter tersebut, naskah Nusantara, juga telah menjadi panduan sebagai ingatan kolektif bersama masyarakat masa lalu yang telah turut membentuk identitas bangsa di masa kini.

Modal kultural yang beragam ini telah tercermin dalam naskah-naskah Nusantara dengan tradisinya yang kaya. Naskah Nusantara ditulis dalam berbagai media tulis seperti lontar, daluwang, bambu, kertas dan media lainnya; ditulis dalam berbagai aksara, seperti aksara Arab, Jawa, Sunda Kuno, Jawi, Pegon, Batak, Bali, Bugis dan aksara lainnya; diekspresikan dalam dua puluhan bahasa yang terdapat di Indonesia, seperti bahasa Melayu, Jawa, Sunda, Batak, Bugis, Bali, dan lainnya.

Naskah-naskah ini mencerminkan kekayaan intelektual dan ingatan kolektif bangsa yang kaya, yang mencakup berbagai bidang kehidupan, seperti keagamaan, sejarah, diplomasi, sastra, bahasa, pengobatan, arsitektur, kesenian, teknologi, pertanian, perbintangan, mantra, dan persoalan lain terkait peradaban bangsa di masa lampau.

Program IKON bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap naskah dan signifikansinya bagi penguatan identitas budaya bangsa, serta memastikan bahwa naskah-naskah Ingatan Kolektif Nasional senantiasa dijaga oleh pewaris budayanya melalui pelestarian, pengkajian, diseminasi naskah dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya naskah kuno Nusantara.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab II Pasal 6 ayat 1 (b) tentang kewajiban masyarakat untuk menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab II Pasal 7 ayat 1 (d) tentang kewajiban pemerintah menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia).
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab II Pasal 7 ayat 1 (i) tentang kewajiban pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab VII Pasal 21 ayat 3 (b) yang berbunyi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bertanggung jawab mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab VII Pasal 21 ayat 3 (d) yang menyatakan tanggung jawab Perpustakaan Nasional untuk mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. 
  • Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional.

IKON dalam Video

IKON dalam Video

Background card Khastara

Prosedur Pendaftaran

Sebelum mengajukan naskah kuno Nusantara sebagai IKON, pengusul perlu mempelajari prosedur-prosedur.

Background card Khastara

Kriteria Naskah

Naskah-naskah yang ditetapkan sebagai IKON didasarkan atas kriteria-kriteria tertentu. Apa saja kriterianya?